BENTARA PAPUA – Wawancara Kaka Amida Lougb di Kampung Kostera
Indonesia sering kali dipuja sebagai negeri yang kaya raya, bukan hanya karena bentang alamnya yang hijau membentang dari Sabang sampai Merauke, tetapi juga karena warisan peradaban masa lalu yang tertanam di berbagai penjuru nusantara. Dari candi-candi megalitik di tengah hutan lebat hingga situs-situs purbakala di kawasan karst dan pegunungan, jejak sejarah bangsa ini hidup berdampingan erat dengan ekosistem alam.
Namun, dalam praktik pengelolaan pembangunan dan lingkungan saat ini, sering kali muncul dikotomi yang keliru: seolah-olah pelestarian alam (natural heritage) dan perlindungan cagar budaya (cultural heritage) adalah dua hal yang berjalan sendiri-sendiri. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, cagar budaya di banyak kawasan justru menyatu secara organik dengan sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati.
Sinergi “Satu Kawasan, Dua Perlindungan”
Banyak situs cagar budaya penting di Indonesia yang keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari kawasan hutan lindung, cagar alam, maupun taman wisata alam. Berdasarkan regulasi nasional, ketiga kawasan tersebut memegang fungsi vital sebagai sistem penyangga kehidupan—melindungi tata air, mencegah erosi, menjaga kesuburan tanah, dan merawat keanekaragaman hayati.
Ketika sebuah situs cagar budaya berada di dalam ekosistem kawasan lindung tersebut, alam bertindak sebagai pelindung alami (benteng ekologis). Sebaliknya, keberadaan cagar budaya sering kali memperkuat nilai sakral, edukatif, dan konservatif dari kawasan hutan itu sendiri. Ini adalah bentuk nyata dari konsep warisan campuran (mixed heritage) atau lanskap budaya (cultural landscape), di mana interaksi antara manusia dan alam di masa lalu meninggalkan warisan fisik yang harus dijaga secara utuh.
Sebagai contoh, situs-situs kepurbakalaan di kawasan pegunungan atau gua-gua prasejarah di kawasan karst (seperti Maros-Pangkep) membuktikan bahwa manusia purba dan peradaban klasik hidup selaras dan bergantung sepenuhnya pada kelestarian flora, fauna, dan ketersediaan air di sekitarnya.
Tantangan Pengelolaan: Antara Pelestarian Ekologi dan Pelindungan Sejarah
Meski memiliki kaitan yang erat, pengelolaan kawasan yang memadukan cagar budaya dan sumber daya alam tidak luput dari tantangan besar.
- Tumpang Tindih Sektoral: Selama ini, pengelolaan kawasan hutan kerap berada di bawah kementerian bidang kehutanan atau konservasi alam, sementara urusan cagar budaya ditangani oleh instansi kebudayaan. Tanpa koordinasi yang kuat, kebijakan di lapangan bisa saling berbenturan—misalnya antara upaya pelestarian vegetasi hutan dan pemugaran struktur fisik situs sejarah.
- Ancaman Alami dan Antropogenik: Di satu sisi, pohon besar di dalam hutan lindung dapat merusak struktur batu candi melalui penetrasi akar. Di sisi lain, pembukaan lahan atau eksploitasi di sekitar kawasan lindung dapat memicu longsor atau erosi yang mengancam keselamatan situs cagar budaya.
- Tekanan Pariwisata Massal: Pemanfaatan taman wisata alam yang memuat unsur cagar budaya kerap kali menghadapi dilema antara mendongkrak pendapatan ekonomi daerah dan menjaga daya dukung lingkungan serta keaslian benda cagar budaya.
Menuju Paradigma Baru: Konservasi Terpadu (Integrated Conservation)
Menghadapi kompleksitas tersebut, sudah saatnya Indonesia merumuskan paradigma baru dalam tata kelola lingkungan dan kebudayaan, yakni konservasi terpadu. Pendekatan ini memandang bahwa melestarikan cagar budaya di dalam kawasan lindung berarti juga harus melestarikan ekosistem pendukungnya, begitu pula sebaliknya.
Beberapa langkah strategis yang mendesak untuk dilakukan meliputi:
- Integrasi Regulasi dan Perencanaan Tata Ruang: Sinkronisasi antara Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Rencana Pelindungan Cagar Budaya sehingga tidak ada lagi kebijakan yang berjalan secara sektoral dan parsial.
- Penerapan Ekowisata Berbasis Warisan (Heritage Ecotourism): Pemanfaatan situs sejarah di dalam kawasan lindung harus dibatasi oleh prinsip-prinsip ekologis yang ketat, mengutamakan edukasi,penelitian, dan pelestarian alih-alih komersialisasi massal.
- Pelibatan Kearifan Lokal: Menggandeng masyarakat adat dan komunitas lokal yang secara turun-temurun terbukti memiliki sistem pengetahuan tradisional dalam menjaga keseimbangan antara hutan keramat dan situs leluhur mereka.
Merawat Masa Lalu untuk Menjaga Masa Depan
Cagar budaya di dalam kawasan lindung bukan sekadar tumpukan batu bisu atau artefak masa lalu; mereka adalah saksi hidup dari perjalanan peradaban bangsa yang berakar kuat pada kekayaan alam nusantara.
Merusak hutan di sekitar situs sejarah sama artinya dengan merobek halaman-halaman penting dari buku sejarah kita sendiri. Sebaliknya, menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan non-hayati di kawasan cagar budaya adalah wujud tanggung jawab moral kita untuk memastikan bahwa anak cucu bangsa ini tidak kehilangan jati diri, ekosistem, dan rumah masa depannya.